Senin, 17 Agustus 2015

Pencucian Uang atau Money Laundering dan Pendekatan Follow the Money






Berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga international, tindakan pencucian uang diperkirakan mencapai USD 1 Triliun sampai dengan USD 2.5 Triliun pertahunnya. bandingkan dengan Produksi Barang dan Jasa atau PDB indonesia pada tahun 2007 yang hanya mencapai sekitar USD 435 Miliar.

Definisi Money Laundering atau Pencucian Uang :

Menurut Departemen Keuangan Amerika Serikat (United States Treasury Departement) :

"Money Laundering is the process of making illegaly -gained proceeds (i.e"dirty Money") appear legal (i.e."Clean"). Typically, it involves three steps: Placement, layering and integration. First, the illegitimate funds are furtively introduced into the legitimate financial system. then, the money is moved around to create confusion, sometimes by wiring or transferring through numerous accounts. Finally, it is integrated into the financial system through additional transaction until the "dirty money" appears "clean"




Menurut Pusat Pelaporan Analisi & Transaksi Keuangan (PPATK) :
Money Laundering atau pencucian uang adalah :perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan uang atau harta kekayaan dari hasil tindakan pidana  (pencurian, penggelapan pajak, pembalakan hutan, penerimaan suap dan korupsi).


"Di Indonesia "Money Laundering" dengan tegas dinyatakan sebagai tindakan pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003".

Mengapa Pelaku kejahatan melakukan Pencucian uang?


  1. Agar uang tersebut tidak dipermasalahkan secara hukum, tidak disita oleh pihak yang berwajib dan tidak dicurigai oleh orang banyak. diantaranya dengan cara disimpan dibank atas nama orang lain atau disetorkan secara tunai kebeberapa rekening atas nama orang lain.                                            
  2. Menghindari tuntutan atau penyelidikan secara hukum dengan cara menjauhkan diri mereka sendiri dari uang hasil kejahatan misalnya dengan menyimpannya atas nama orang lain. ini adalah sebuah hal yang lumrah dalam sebuah tindakan kejahatan, seorang pelaku "harus jauh" dari tindakan kejahatan itu sendiri dan "harus jauh" dari uang atau harta hasil kejahatannya.                                                                                                        
  3. Untuk melipatgandakan keuntungan dengan cara menempatkannya pada bisnis yang sah, bisnis tersebut bisa atas nama dirinya sendiri maupun orang lain, sehingga menjadi lebih sulit terdeteksi dan pelaku dapat menggunakan uangnya dengan leluasa tanpa takut dicurigai.







Follow the Money & pemberantasan Money Laundering




Salah satu teknik atau pendekatan paling sederhana tapi sangat ampuh dan paling banyak digunakan dalam pemberantasan pencucian uang adalah dengan menggunakan pendekatan "Follow the Money"

"Seorang pelaku kejahatan tanpa disadarinya akan meninggalkan jejak berupa gambaran mengenai arus uang, Jejak uang atau "Money Trails" inilah yang akan dipetakan oleh penyidik"

Teknik ini mendahulukan mencari uang hasil kejahatan baru mencari pelaku kejahatan (Follow the Suspect).mengapa?, karena kita harus menyadari bahwa motive dari tindak kejahatan pencucian uang itu sendiri adalah mendapatkan keuntungan atau uang, pada ahirnya dari penelusuran akan ditemui ada arus uang atau dana dari "tempat persembunyian" atau "tempat penitipannya" ke alamat pelaku utama.

Teknik ini sangat sederhana, kesulitannya adalah, penyidik akan berhadapan dengan data yang sangat banyak dalam hitung terabytes. fokusnya adalah pada penyelidikan pola-pola arus dana yang menuju kesuatu tempat yang akan memberikan indikasi tentang pelaku.

Apakah manfaat dari Pendekatan Follow The Money?

  1. Jangkauannya lebih jauh sehingga dirasakan lebih adil
  2. Dapat dilakukan dengan diam-diam (silent action) sehingga relative lebih mudan dengan tingkat risiko yang lebihj kecil karena tidak berhadapan langsung dengan pelaku yang bisa berpotensi melawan atau menghilangkan atau menyembunyikan alat bukti.
  3. Pendekatan merampas uang hasil kejahatan, (tidak hanya mencari pelaku kejahatan) terbukti mengurangi atau menghilangkan niat orang melakukan kejahatan.
  4. Adanya insentif pengecualian ketentuan rahasia bank dan ketentuan rahasia lainnya

(Sumber : elearning PPATK dan Akutansi Forensik & Audit Investigatif LPFE-UI serta beberapa sumber yang lain)




Tidak ada komentar: