Sabtu, 10 Oktober 2015

Membandingkan tugas dan tanggung jawab PPATK, BPK dan BPKP

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC



Didirikan pada 17 April 2002, merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang atau Money Laundering. PPATK berwewenang untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia.
PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun. PPATK berkedudukan di Jakarta Susunan organisasi PPATK terdiri atas kepala, wakil kepala, jabatan struktural lain, dan jabatan fungsional.
Tugas, Fungsi dan kewenangan PPTAK diatur secara khusus didalam UU No 08 tahun 2010 pada pasal 39 - 45.



Badan Pemeriksa Keuangan (BPK )




Merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia yang berwewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua MK.
Struktur organisasi BPK berdasarkan Keputusan BPK-RI Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan :
  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Utama
  3. Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara
  4. Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
  5. Auditorat Utama Keuangan Negara I
  6. Auditorat Utama Keuangan Negara II
  7. Auditorat Utama Keuangan Negara III
  8. Auditorat Utama Keuangan Negara IV
  9. Auditorat Utama Keuangan Negara V
    • Perwakilan-Perwakilan BPK di wilayah barat
  10. Auditorat Utama Keuangan Negara VI
    • Perwakilan-Perwakilan BPK di wilayah timur
  11. Auditorat Utama Keuangan Negara VII
  12. Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat
  13. Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah
  14. Staf Ahli Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/ daerah yang dipisahkan lainnya
  15. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan
  16. Staf Ahli Bidang Investigatif
  17. Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas :

Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara,  Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Wewenang

  1. menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  2. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat,  Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, BI, BUMN, Badan Layanan Umum,  Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  3. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  4. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  5. menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  6. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  7. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. membina jabatan fungsional Pemeriksa;
  9. memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan dan
  10. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.


Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP )


Merupakan Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil pengawasan keuangan dan pembangunan dilaporkan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya. Hasil pengawasan BPKP juga diperlukan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian dan peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya

 

fungsi :

  1. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
  3. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP;
  4. pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan;
  5. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga

 

Wewenang

  1. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. penetapan sistem informasi di bidangnya;
  4. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
  5. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
  6. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti memasuki semua kantor, bengkel, gudang, bangunan, tempat-tempat penimbunan, dan sebagainya; meneliti semua catatan, data elektronik, dokumen, buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat panitia dan sejenisnya, hasil survei laporan-laporan pengelolaan, dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam pengawasan; pengawasan kas, surat-surat berharga, gudang persediaan dan lain-lain; meminta keterangan tentang tindak lanjut hasil pengawasan, baik hasil pengawasan BPKP sendiri maupun hasil pengawasan B, dan lembaga pengawasan lainnya.

Struktur Organisasi

Berdasarkan Keputusan Kepala BPKP Nomor: KEP-06.00.00-080/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKP, maka BPKP memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:
  • Kepala;
  • Sekretaris Utama
    • Biro Umum
    • Biro Kepegawaian dan Organisasi
    • Biro Perencanaan
    • Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
    • Biro Keuangan
  • Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian;
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Fiskal dan Investasi
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Produksi dan Sumber Daya Alam
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Industri dan Distribusi
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pinjaman Luar Negeri
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian Lainnya
  • Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan;
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pertahanan dan Keamanan
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Penegakan Hukum, Sekretariat Negara dan Lembaga Tinggi Negara
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Kesejahteraan Rakyat
    • Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Poitik, Sosial dan Keamanan Lainnya
  • Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
    • Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah I
    • Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah II
    • Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah III
  • Deputi Akuntan Negara;
    • Direktur Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Jasa Konstruksi dan Perdagangan
    • Direktur Pengawasan Badan Usaha Jasa Perhubungan, Pariwisata, Kawasan Industri dan Jasa Lainnya
    • Direktur Pengawasan Badan Usaha Keuangan dan Manufaktur
    • Direktur Pengawasan Badan Usaha Perminyakan dan Gas Bumi
    • Direktur Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah
  • Deputi Investigasi;
    • Direktur Investigasi Instansi Pemerintah
    • Direktur Investigasi BUMN dan BUMD
    • Direktur Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan
  • Inspektorat;
  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan;
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan;
  • Pusat Informasi Pengawasan;
  • Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor


Sumber :

Tidak ada komentar: