Minggu, 11 Oktober 2015

Bukti Permulaan pada penyidikan dipandang dari berbagai dasar hukum

Berdasarkan penjelasan Pasal 17 KUHAP, bukti permulaan yang cukup adalah "Bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 14". Sementara Pasal 1 butir 14 KUHAP menyatakan "Bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Sedangkan berdasarkan  Keputusan Kapolri No. Pol.SKEEP/04/I/1982, 18-2-1982, bukti permulaan yang cukup adalah bukti yang berupa keterangan dan data yang terkandung pada dua diantara 3 alat bukti dibawah ini :
  1. Laporan polisi
  2. BAP di TKP
  3. Laporan Hasil Penyelidikan
  4. Keterangan saksi atau ahli; dan
  5. Barang bukti
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat institusi penegak hukum yaitu : Ketua MA, Menteri Kehakiman, Jaksa Agung dan KAPOLRI yang merupakan hasil Rapat Kerja Gabungan MAKEHJAPOL-I, tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penangan Perkara Pidana, dengan salah satu point pembahasan adalah " bukti permulaan yang cukup " sebagai persyaratan dalam penangkapan menurut pasal 17 KUHAP.
Pada rapat tersebut telah diinventaris empat buah pendapat tentang bukti permulaan yang cukup yaitu :
  1. Laporan Polisi saja
  2. Laporan Polisi ditambah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi/BAP di TKP/Laporan Hasil Penyidikan/barang bukti.
  3. Laporan Polisi ditambah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan BAP di TKP/Laporan Hasil Penyidikan/barang bukti.dan
  4. Laporan polisi ditambah seluruh bukti lainnya.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa " Bukti permulaan yang cukup" telah ada apabila ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara biasa maupun elektronik atau optik.
 
Pada Pasal 1 angka 26 UU Pajak, Bukti Permulaan ( tanpa disertai oleh kata cukup) didefinisikan bahwa "keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
 
Pada pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No : 18/PMK.03/2013, tentang Tata Cara Pemeriksaan, Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dinyatakan bahwa bukti permulaan merupakan hasil pengembangan dan analisi informasi, data, laporan dan pengaduan.


Berdasarkan fungsinya, fungsi utama dari bukti permulaan yang cukup adalah sebagai prasyarat untuk
:
  1. Melakukan Penyidikan
  2. Menetapkan status tersangka.

Secara praktis bukti permulaan yang cukup dalam rumusan Pasal 17 KUHAP harus diartikan sebagai "bukti minimal" berupa alat bukti seperti dimaksud dalam Pasal 184 (1) KUHAP, yang dapat menjamin bahwa penyidik tidak akan menjadi terpaksa untuk menghentikan penyidikan terhadap seseorang yang disangka melakukan suatu tindak pidana, setelah terhadap orang tersebut dilakukan penangkapan


Sumber :

Tidak ada komentar: