Bagi kebanyakan orang yang non praktisi lembaga keuangan atau perbankan, "Fraud" masih merupakan sebuah kata yang asing. saya akan mencoba memaparkan definisi Fraud dari beberapa versi.
Fraud dalam bahasa sederhananya adalah sebuah "kecurangan", banyak orang beranggapan bahwa sebuah pelanggaran adalah sebuah tindakan fraud, menurut saya pelanggaran biasa belum tentu sebuah fraud. sebagai contoh, terjadi selisih kurang/kehilangan uang di Counter Teller, apakah ini sudah menjadi tindakan fraud yang dilakukan oleh salah satu Teller? belum tentu, sebuah tindakan fraud harus memenuhi unsur kesengajaan, diantara pertanyaan yang perlu dibuktikan adalah apakah hilangnya uang tersebut karena kesengajaan (diambil) atau hanya kelalaian. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan hilangnya uang tersebut karena Teller kelebihan mengembalikan uang kepada nasabah maka hal ini harusnya dianggap sebagai sebuah kelalaian (neglation), meskipun masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, misalnya : apakah Teller tersebut bekerja sama dengan nasabah atau tidak?. artinya untuk membuktikan bahwa sebuah pelanggaran tersebut bisa dikatakan sebuah tindakan Fraud maka harus terdapat atau memenuhi unsur "kesengajaan"
Secara definisi sederhana Fraud artinya "Perbuatan Curang" dibawah ini adalah beberapa definisi fraud yang saya sunting dari beberapa sumber :
Menurut Black's Law Dictionary, fraud didefinisikan sebagai:
"embracing all multivarious means which human ingennity can devise, and which are resorted to by one individual to get an advantage over another by false suggestions or suppression of truth, and indudes all surprise, trick, cunning or dissembling, and any unfair way by which another is cheated"
'mencakup semua macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan dan orang lain dengan saran yang salah atau pemaksaaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tak terduga, penuh siasat, licik, atau tersembunyi, dan setiap cara yang tidak wajar yang menyebabkan orang lain tertipu.'
Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), sebuah organisasi yang mendedikasikan pada pencegahan dan penanggulangan kecurangan di Amerika Serikat, kecurangan di bagi menjadi tiga kelompok yaitu :
1. Fraudulent Financial Reporting atau Kecurangan Laporan Keuangan. Kecurangan ini didefinisikan sebagai kecurangan oleh manajemen dalam bentuk salah saji material dalam Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor. Kecurangan Laporan Keuangan dapat bersifat financial atau kecurangan yang bersifat non-financial.
2. Asset Missappropriation atau Penyalahgunaan aset. Kecurangan ini terbagi dalam 'Kecurangan Kas' dan 'Kecurangan atas Persediaan dan Aset Lainnya'.
3. Corruption atau Korupsi. Kecurangan ini dapat dibedakan ke dalam pertentangan kepentingan (conflict of interest), suap (bribery), pemberian illegal/tidak sah (illegal gratuity), dan pemerasan (economic extortion).
Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat beberapa pasal yang mencakup pengertian fraud yaitu :
- Pasal 362 : Pencurian (definisi KUHP : "mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum").
- Pasal 368 : Pemerasan dan Pengancaman (definisi KUHP : " dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang");
- Pasal 372: Penggelapan (definisi KUHP : "dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan").
- Pasal 378 : Perbuatan curang (definisi KUHP : " dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang").;
- Pasal 396 : Merugikan pemberi utang dalam keadaan pailit.
- Pasal 406 : Menghancurkan atau merusakan barang (definisi KUHP : "dengan sengaja atau melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain");
- Pasal 209, 210, 387, 388, 415, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang nomor 31 tahun 1999).
(Sumber : Akutansi Forensik dan Audit Investigatif LPFE-UI).
Fraud Tree
Association of Certified Fraud Examiners, menggambarkan fraud secara skematis fraud dalam bentuk fraud tree, dengan tiga cabang utama seperti yang dijelaskan diatas :
- Corruption : biasanya berbentuk kecurangan off-books dan ditemukan balam bentuk pemberian komisi, hadiah, dan hibah kepada pegawai pemerintah dan kontraktor atau kepada pegawai perusahaan swasta dari pemasok.
- Asset Missappropriation:
CASH
-Skimming :
Pencurian terhadap penerimaan kas yang belum tercatat misalnya : Mencuri cek yang diterima melalui pos, mencatat penjualan yang lebih rendah dari nilai penjualan yang sebenarnya, mengambil uang angsuran dari hasil penagihan kepada nasabah.
contoh Skimming jangka pendek adalah mengambil uang perusahaan, didepositokan beberapa waktu, bunga diambil baru uang dikembalikan kepada perusahaan.
- Cash Larceny:
Pengambilan secara sengaja uang kas milik perusahaan atau pemberi kerja, tanpa seijin dan bertentangan dengan peraturan atau keinginan pemberi kerja, misalnya pencurian kas dari simpanan bank atau kas perusahaan.
Inventory & All Other Asset
- Larceny Scheme
Pengambilan inventory atau persedian perusahaan, tanpa disertai tindakan oleh pelaku untuk menutupi tindakannya dalam bentuk buku maupun catatan.
- Asset Requisition & Transfer Scheme
Penggunaan dokumen internal untuk meminta pemindahan asset ke lokasi/cabang lain
dalam upaya pencurian aset.
- Purchasing & Receiving Scheme
Pembelian barang yang tidak dibutuhkan dan mencuri aset tersebut dengan memalsukan catatan penerimaan barang
- False Shipment Scheme
Membuat dokumen pengiriman dan dokumen penjualan palsu untuk menutupi penerimaan persediaan atau aset lain sehingga terlihat seolah olah terdapat penjualan untuk menutupi kecurangan yang dilakukan misalnya dengan memalsukan catatan penjualan dll.
- Financial Statement Fraud atau kecurangan laporan keuangan: salah saji material dalam laporan keuangan yang merugikan investor dan kreditor.
Unsur Fraud :
Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia nomor 13/28/DPNP tanggal 09 Desember 2011, perihal Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum disebutkan : " yang dimaksud dengan fraud dalam ketentuan ini adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui , menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung
Dari definisi tersebut, secara sederhana sebuah tindak kecurangan (khusus untuk bank) bisa dikatakan sebagai fraud apabila memenuhi empat unsur yaitu :
- Adanya PENYIMPANGAN atau PEMBIARAN terhadap standar/prosedur/kode etik internal perusahaan termasuk pelanggaran hukum pidana dan UU perbankan.
- Adanya KESENGAJAAN dalam melakukan penyimpangan atau pembiaran atau pelanggaran.
- Mengakibatkan KERUGIAN secara langsung maupun tidak langsung
- MENGUNTUNGKAN pelaku baik secara langsung maupun tidak langsung
Statistik Fraud
Berdasarkan data statistik kecurangan Fraud menurut Association of Certified Fraud Examiner tahun 1994 kerugian bisnis atau perusahaan akibat fraud diantaranya :
- 0.5 % sampai dengan 2 % kerugian dari penjualan terjadi karena kecurangan dan ketidakjujuran karyawan.
- 1/3 dari kegagalan usaha (business Failure) karena kecurangan internal.
- Hanya 30 % kerugian usaha eceran yang berasal dari pencurian toko (Shop Lifter) sedangkan 70% nya dicuri oleh karyawan.
Latar belakang Fraud
Fraud biasanya terjadi karena terpenuhinya empat komposisi fraud yaitu :
- Plan : adanya rencana atau niat
- Capability : adanya kemampuan dari pelaku untuk melakukan fraud
- Chance : adanya kesempatan
- Tools : adanya peralatan yang membantu pelaku dalam melakukan fraud
dari komponen diatas yang paling mungkin diminimalisir adalah komponen "Chance atau kesempatan " kontrol internal yang baik adalah salah satu cara mencegah terjadinya suatu fraud. (Contoh fraud dan langkah pencegahannya akan di bahas dalam artikel berbeda.)
Dapat dilihat juga bahwa faktor yang melatarbelakangi fraud bukan hanya karena adanya niat dari pelaku namun juga motif pelaku bisa disebabkan oleh beberapa faktor yang lain diantaranya :
- Motif keuntungan pribadi, perusahaan atau kelompok.
- Adanya kontrol yang lemah yang memberikan kesempatan dengan cara terlalu percaya pada staff/rekan kerja, menggangmpangkan proses atau tidak perduli terhadap pelanggaran prosedur internal perusahaan
- Tidak puas terhadap perorangan/business
- Adanya kebutuhan mendesak dari pelaku
- Lifestyle dan kebanggaan diri yang berlebihan.
- Perceived Opportunity : Adanya kesempatan yang diakibatkan oleh pembiaran atau lemahnya kontrol internal, ini bisa menyebabkan seorang pelaku atau karyawan dari yang awal tidak memiliki niat menjadi melakukan fraud.
- Pressure atau tekanan : Tekanan bisa muncul karena faktor individu seperti lifestyle, kebutuhan mendesak karena keluarga sakit atau karena tekanan dari perusahaan seperti pencapaian target dll
- Rationalization atau pembenaran : motif ini biasanya muncul dibarengi dengan alasan bahwa tindakan yang dilakukan adalah untuk kepentingan perusahaan, adanya kebiasaan dari karyawan yang lain terutama atasan atau yang lebih senior sehingga pelaku mengambil contoh dari kebiasaan tersebut karena menganggap sebagai hal yang biasa terjadi.
Pelaku Fraud
Menurut sistem hukum amerika (Fraud Examiners Manual, LAW, Pager 2.201-208) pelaku fraud memiliki type sebagai berikut :
1. Misrepresntation of Material facts (menyajikan fakta-fakta yang tidak benar) dengan unsur-unsurnya adalah :
- A Material False Statement;
- Knowledge of its falsity
- Reliance on the false statement by the victim
- damages suffered
- That the defendant had knowledge
- Of a material fact;
- That the defendant had a duty to disclose
- And failed to do so;
- With the intent to mislead or deceive the other party.
- Giving or receiving
- A thing of value
- to influence
- An official art
- Ilegal Gratuity atau pemberian/komisi yang ilegal kepada pejabat publik dengan jumlah yang lebih kecil, unsur-unsurnya hanya berbeda pada point tiga dengan bribery yaitu "for or because of"
- Commercial Bribery, perbedaan unsurnya dengan bribery terletak pada point 4 yaitu "A Business decision" dan tambahan satu unsur " Without the knowledge or consent of the principal"
4. Extortion (Pemerasan) sesuai isi pasal 368 seperti yang dibahas diatas.
5. Conflict of interest atau konflik kepentingan : tindakan ini dapat dikenakan tuntutan pidana maupun perdata, unsur-unsur untuk perkara perdatanya adalah :
- An agent taking an interest in a transaction
- That is actually or potential adverse to the principal
- Without full an timely disclosure to an approval by the principal.
7. Theft of trade secrets or intellectual property (mencuri rahasia dagang atau kekayaan intelektual)unsur-unsurnya adalah :
- That a party possessed information of value to the business;
- That was treated confidentially;
- That the defendant took or used by breach of an agreement, confidential relationship, or other improper means.
(sumber LPFA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar