Selasa, 10 November 2015

Mengenal jenis alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana


Bagi sebagian besar orang awam, alat bukti dalam hukum acara pidana dan perdata adalah sama, padahal sebenarnya terdapat beberapa perbedaan dari dua hukum acara tersebut, pada artikel ini akan dibawah alat bukti dalam Hukum Acara Pidana beserta kekuatan dari masing masing alat bukti (untuk alat bukti dalam hukum acara perdata akan dibahas pada artikel berbeda):

Alat bukti yang bisa digunakan dalam hukum acara pidana adalah:

Keterangan saksi

Akan menjadi sebuah alat bukti yang sah dimata pengadilan apabila dalam memberikan keterangannya dipengadilan saksi berada di bawah sumpah. keterangan yang diberikan harus dilihat, didengar atau dialami sendiri oleh saksi tersebut yang disertai dengan alasannya. apabila keterangan yang diberikan oleh saksi berasal dari pengetahuan atau didengar dari orang lain (testimonial de auditu) maka keterangan tersebut bukan merupakan sebuah alat bukti.
bagaimana dengan keterangan yang diberikan oleh seorang saksi yang tidak berada dibawah sumpah?, apabila keterangan yang diberikan tidak bawah sumpah namun dianggap relevan dengan keterangan saksi lain yang dibawah sumpah maka, keterangan tersebut dapat kategorikan sebagai bukti petunjuk.

Keterangan Ahli.

dalam mendapatkan keterangan ahli yang bisa dianggap sah terdapat beberapa cara yaitu :
1. Keterangan yang diberikan secara tertulis dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat dihadapan penyidik dan sebelum memberi keterangan, Ahli tersebut harus sudah bersumpah. ini digunakan apabila Ahli tersebut tidak dapat hadir secara langsung didepan pengadilan, meskipun apabila Hakim bisa meminta Ahli tersebut untuk dihadirkan secara langsung apabila dianggap perlu.
2. keterangan yang diberikan dalam bentuk laporan yang diminta secar resmi oleh penyidik. keterangan ini disebut juga sebagai bukti surat.
3. Ahli memberikan keterangan secara langsung disidang pengadilan dan keterangannya di catat dalam berita acara sidang oleh panitera.

Surat

akan mempunyai nilai pembuktian apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
- Dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah. contoh Akta Notaris, Akta Pejabat PPAT dll.
- Surat yang dibuat menurut perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan diperuntukan bagi pembuktian suatu hal atau keadaan. contoh : SIM, KTP, IMB dll.
- Surat yang dibuat oleh ahli, contoh Laporan Audit KAP dan Laporan hasil pemeriksaan BPK.

Keterangan Terdakwa

Keterangan yang dinyatakan disidang pengadilan mengenai perbuatan yang diketahui atau dialaminya sendiri. apabila keterangan terdakwa didepan penyidik disangkal oleh yang bersangkutan maka dapat menjadi alat bukti petunjuk selama didukung oleh alat bukti lain yang sah.

Petunjuk

Merupakan sebuah perbuatan, kejadian atau keadaan yang bersesuaian satu sama lain atau bersesuaian dengan tindak pidana tersebut dan dari persesuaian tersebut membenarkan adanya suatu kejadian tertentu.
Contoh :
- Barang bukti berupa senjata tajam berlumuran darah yang identik dengan darah korban yang ditemukan ditempat kejadian perkara, merupakan alat bukti petunjuk.
- Keterangan terdakwa dalam BAP atau yang diberikan di luar sidang, merupakan alat bukti petunjuk asalkan keterangan dalam BAP tersebut justru bersesuaian dengan alat bukti sah yang lain.




Sumber : Akutansi Forensik dan Audit Investigatif, seri departemen akutansi FEUI

Tidak ada komentar: