Tahukah anda peringkat korupsi indonesia pada 2014?. berdasarkan daftar dari lembaga Transparency International tahun 2014 (sebuah lembaga nirlaba non pemerintah yang didirikan di Jerman), Indonesia berada di posisi 104 dari 176 negara, dengan total score 34, naik 11 peringkat dari posisi tahun 2012 (total score 32).
Bandingkan dengan posisi Indonesia pada tahun 2005. yang berada posisi ke enam negara terkorupsi di dunia dengan nilai index 2.2 (berdasarkan index persepsi korupsi TI) sejajar dengan Azerbaizan, Kamerun, Ethiopia, Irak, Liberia, dan Uzbekistan. posisi ini hanya sedikit diatas Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti dan Myanmar ( Sumber : Wikipedia).
Di zona Asia Pasifik indonesia menduduki peringkat 17 dari 28 negara, posisi pertama ditempati oleh New Zealand dengan total score 91 diikuti oleh singapura dengan total score 84 sedangkan posisi ke 28 ditempati oleh korea utara.
Singapura masih berada pada ranking 10 besar negara paling bersih dari korupsi, posisi pertama ditempati oleh denmark. dan posisi terahir ditempati oleh korea utara dan somalia dengan score 8
Berikut daftar 10 negara paling bersih diseluruh dunia versi international transparency:
1. Denmark
2. New Zealand
3. Finlandia
4. Swediar
5. Norwegia
6. Swiss
7. Singapura
8. Belanda
9 Luxemburg
10. Kanada
Untuk kota kota besar di Indonesia, Berdasarkan pada survei TI pada tahun 2004, Jakarta menduduki posisi sebagai kota terkorup di Indonesia, diikuti Surabaya, Medan, Semarang dan Batam.
Memang hasil Index Persepsi Korupsi masih diperdebatkan, karena berdasarkan survesi hasilnya tidak terlepas dari subjektifitas, karena kejahatan "korupsi" bersifat tersembunyi "fenomena Gunung Es" agak mustahil bisa diukur secara langsung.
Parameter yang digunakan diantaranya dengan mengambil survey persepsi publik, yang terdiri dari beberapa pertanyaan seperti " apakah anda percaya dengan pemerintah sekarang?" atau apakah korupsi merupakan masalah besar dinegara anda?". disamping itu, perlu juga di ingat bahwa sesuatu yang dianggap sebagai korupsi di suatu negara belum tentu sama dengan negara lain sesuai dengan wilayah hukum masing-masing, pemberian tips dianggap sah disuatu negara, namun dinegara yang berbeda bisa di anggap sebagai sebuah tindakan penyogokan. oleh karena sebuah hasil survey harus dimaknai sebagai sesuatu pengukuran persepi publik, tidak menjadi sebuah tolak ukur yang objektif .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar