Kamis, 31 Desember 2015

SID



Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada BI secara lengkap, akurat,
terkini, utuh,dan tepat waktu, setiap bulan untuk posisi akhir bulan. Laporan debitur
wajib disusun sesuai dengan pedoman penyusunan laporan debitur yang ditetapkan
oleh BI. Guna menjamin kebenaran, kelengkapan, kekinian isi laporan, dan ketepatan
waktu penyampaian laporan debitur serta keamanan penerimaan informasi debitur,
Pelapor menyusun kebijakan, sistem dan prosedur yang dituangkan dalam suatu
pedoman tertulis yang disetujui oleh Direksi dari Pelapor.
Pihak yang wajib menjadi Pelapor SID adalah Bank Umum dan BPR yang memiliki
total aset Rp10 miliar dalam 6 bulan berturut-turut. Sedangkan kepesertaan sukarela
berlaku untuk BPR yang belum memiliki total aset sesuai dengan persyaratan menjadi
Pelapor wajib, Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) dan Koperasi Simpan Pinjam.
Adapun pihak yang dapat meminta output SID yaitu informasi debitur, meliputi
Pelapor, Debitur dan pihak lain dalam rangka pelaksanaan Undang-undang.
BI melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban Pelapor yang terkait
dengan pelaksanaan SID.

Tidak ada komentar: